Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14036
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnisah Rahim, Natassya-
dc.date.accessioned2020-11-23T03:22:11Z-
dc.date.available2020-11-23T03:22:11Z-
dc.date.issued2020-11-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14036-
dc.description.abstractPerjanjian kredit dengan jaminan hipotek diatur di Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPerdata yang isinya mengenai ketentuan-ketentuan umum hingga khusus. Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 KUHD mengatur tentang objek jaminan hipotek. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Para pihak yang melakukan perjanjian ini disebut dengan debitor dan kreditor. Jaminan hipotek bersifat accessoir, merupakan hak yang didahulukan pembayarannya, mudah dieksekusi, hanya berisi hak untuk melunasi utang dari nilai benda jaminan dan tidak memberi hak untuk menguasai benda jaminannya. Sejarahnya, tanah merupakan objek yang bisa dijadikan untuk jaminan hipotek, tapi berpindah setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Menjadikan hanya kapal laut dan pesawat terbang yang menjadi objek jaminan hipotek. Para pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang wajib ditaati bertujuan untuk menyempurnakan perjanjian yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai hipotek kapal laut yang berlaku saat ini, prosedur pelaksanaan dan kedudukan para pihak dalam hipotek kapal laut, serta mengetahui tanggung jawab debitor ketika objek jaminan hipotek kapal laut tersebut hilang atau musnah diluar kesalahan debitor. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, pengaturan mengenai hipotek kapal laut hingga saat ini belum memadai karena tidak adanya undangundang tersendiri yang mengaturnya. Peran untuk mengurangi beban ganti rugi debitor dari suatu perjanjian dimana objek jaminan hipotek kapal hilang atau musnah adalah menambahkan kewajiban untuk debitor agar mengasuransikan kapal laut yang diperuntukkan pembebanan hipotek kapal laut. Tujuannya agar tanggung jawab debitor tidak terlalu berat dalam mengganti keseluruhan untuk sisa kerugian akibat hilangnya objek jaminan hipotek kapal laut tersebut. Apabila tidak mengasuransikan, maka debitor wajib menyelesaikan utangnya sendiri bisa dengan meminta keringanan kepada kreditor. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Debitor, Hipotek Kapal Lauten_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectDebitoren_US
dc.subjectHipotek Kapal Lauten_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Debitor Atas Hilangnya Objek Jaminan Hipotik Kapalen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NARASSY ANISA RAHIM.pdf1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.