Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14034
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSirait, Rido-
dc.date.accessioned2020-11-23T03:10:07Z-
dc.date.available2020-11-23T03:10:07Z-
dc.date.issued2020-11-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14034-
dc.description.abstractPemerintahan saat ini, sedang gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur, dan pembangunan jalan tol menjadi prioritas pembangunan. Salah satu ruas jalan tol yang dibangun adalah ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, pengadaan tanah 85,98 persen dan kontruksi 32 persen. Pembangunan jalan tol jika dihubungkan dengan kesejahteraan masyarakat akan berdampak terhadap perubahan kehidupan, mata pencaharian, dan pendapatan terutama yang lahannya terkena dampak signifikan jalan tol trans sumatera, seperti masyarakat daerah Pasar Bengkel. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa bengkel dan mengetahui akibat pembangunan jalan tol medan-tebing tinggi terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di pasar bengkel serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di pasar bengkel akibat pembangunan jalan tol medan-tebing tinggi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum usaha mikro kecil dan menengah sepenuhnya masih di atur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008, ditambah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berkaitan seperti Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, keberadaan jalan tol Medan-Tebing tinggi mengakibatkan pelaku usaha di pasar bengkel mengalami kerugian dari hasil pendapatan bahkan sudah banyak kios yang tutup serta mengakibatkan masyarakat sekitar Pasar Bengkel kehilangan pekerjaan, bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di pasar bengkel akibat pembangunan jalan tol Medan-Tebing tinggi mendapatkan pemberdayaan bagi pelaku usaha yang tertuang di Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang hingga saat ini belum berdampak signifikan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Jalan tol.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectPelaku Usaha,en_US
dc.subjectUsaha Mikro Kecil dan Menengah,en_US
dc.subject, Jalan tol.en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Pasar Bengkel Akibat Pembangunan Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi (Studi Di Desa Bengkel)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIDO SIRAIT.pdf3.28 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.