Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13994
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMarpaung, Sendi Anggara Adi Putra-
dc.date.accessioned2020-11-21T05:20:23Z-
dc.date.available2020-11-21T05:20:23Z-
dc.date.issued2020-11-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13994-
dc.description.abstractTindak pidana manipulasi informasi elektronik merupakan kejahatan penipuan, pemalsuan, atau rekayasa yang dilakukan menggunakan komputer atau jaringan internet. Berkembangnya teknologi di era globalisasi membuat banyak celah seseorang melakukan tindak pidana/kejahatan termasuk di dalamnya tindak pidana manipulasi informasi elektronik. Tidak dapat dipungkiri bahwa kecanggihan teknologi memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Selain dalam bidang komunikasi, kecanggihan teknologi juga memiliki peran yang sangat penting dalam bidang pekerjaan seperti transportasi. Hal tersebut inilah penyebab timbulnya celah kejahatan yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi online untuk melakukan pemalsuan data agar memudahkan melakukan pekerjaan palsu (orderan fiktif) untuk memenuhi target sehingga pengemudi transportasi online tersebut mendapatkan bonus (insentif) tanpa melakukan pekerjaan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana penegakkan hukum berjalan terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik dalam Putusan No. Reg: 797/Pid.Sus/2018/PN. Mks, sehingga para akademisi maupun masyarakat luas dapat mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana manipulasi informasi elektronik tersebut Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa tindak pidana manipulasi informasi elekteronik bukan merupakan kejahatan biasa, harus mengetahui pemenuhan unsur yang jelas terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik tersebut. Penulis beranggapan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukan hanya sekedar pemalsuan data tetapi juga penipuan menggunakan aplikasi tambahan untuk merekayasa pekejaan palsu yang dilakukan terdakwa seolah-olah menjadi pekerjaan yang nyata. Hal ini dikarenakan tindak pidana manipulasi informasi elektronik merupakan kejahatan yang terorganisir, perlu kecermatan para penegak hukum serta aturan yang jelas untuk menjerat para pelaku tindak pidana informasi dan transakaksi elektronik karena dalan aturan saat ini tidak terdapat pengertian secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan manipulasi itu sendiri.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectManipulasien_US
dc.subjectTransportasi Onlineen_US
dc.titleTindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik Dalam Usaha Transportasi Yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Analisis Putusan Nomor: 797/Pid.Sus/2018/PN.Mks)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.82 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.