Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13993
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSt, Riski Ade Putra
dc.contributor.authorSt, Riski Ade Putra-
dc.date.accessioned2020-11-21T05:10:56Z-
dc.date.available2020-11-21T05:10:56Z-
dc.date.issued2020-11-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13993-
dc.description.abstractOtoritas Jasa Keuangan berwenang mengenai sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi perusahaan perasuransian membahayakan kepentingan pemgang polis, tertanggung, atau peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenai sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum ekonomi pada PT. Asuransi Jiwa Nusantara pada pencabutan Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengetahui akibat hukum ekonomi pada nasabah yang sudah terdaftar sebagai anggota Asuransi Jiwa Nusantara, serta untuk mengetahui Peranan Otorotas Jasa keuangan pada pencabutan izin usaha Asuransi Jiwa Nusantara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akibat yang terjadi akibat dari pencabutan Izin Usaha PT. Asuransi Jiwa Nusantara berakibat kepada kedua belah pihak yaitu pihak Penanggung dan tertanggung. Perlindungan konsumen setelah pencabutan Izin Usaha terhadap PT.Asuransi Jiwa Nusantara yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dikarenakan keuangan dari Perusahaan sedang tidak sehat maka dari itu sebagaimna yang diatur dalam Pasal 53 Undangundang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mengamanatkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis, dimana setiap Perusahaan Asuransi/Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Serta Peranan dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan pada pencabutan Izin Usaha PT.Asuransi Jiwa Nusantara yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, dan Tindakan lain.en_US
dc.subjectAkibat hukumen_US
dc.subjectPencabutan Izin Usahaen_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.titleAkibat Hukum Ekonomi Pada Pencabutan Izin Usaha Pt. Asuransi Jiwa Nusantara Terhadap Nasabah Yang Sudah Terdaftar Sebagai Anggota (Studi Ojk Region 5 Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RISKI ADE PUTRA ST.pdf1.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.