Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13990
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMaulyana, Asep Dwi-
dc.date.accessioned2020-11-21T04:59:22Z-
dc.date.available2020-11-21T04:59:22Z-
dc.date.issued2020-11-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13990-
dc.description.abstractAlat bukti merupakan intrumen penting dan harus ada dalam persidangan perdata maupun persidangan pidana, alat bukti mempunyai ciri khas nya sendiri untuk mebuktikan suatu perkara yang diajukan penggugat maupu tergugat sendiri, karena seyogyanya untuk alat bukti perdata sendiri teradapat dalam pasal 1866 KUHperdata Buku Ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yaitu alat bukti surat,saksi,persangkaan penagkuan dan sumpah dengan adanya alat bukti maka dapat dengan terang dan jelas setiap dalil-dalil yang diajukan. Alat bukti disini adalah alat bukti dalam hukum acara perdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan alat bukti affidavit dalam hukum acara perdata, untuk mengetahui penilaian pembuktian alat bukti affidavit, untuk mengetahui kekuatan hukum pembukitan affidavit dalam hukum acara perdata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pedekatan Yuridis normatif yang diambil dari data sekunder untuk mengolah data dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai alat bukti affidavit dalam pengaturan tersebut sama-sama belum mengatur mengenai alat bukti tetsebut. Akan tetapi bisa dijadikan sebagai alat bukti surat/tulisan yang dibuat dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk membuatkan sebuah akta otentik. Sehingga alat bukti tulisan atau akta otentik tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. oleh karena itu penilaian terhadap affidavit ini ialah terletak pada akta otentik tersebut sebab, dengan adanya akta tersebut maka affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan affidavit ini cenderung mengarah sebagai bukti surat, sebab, affidavit dibuat oleh pejabat umum yang berwenang membuatnya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata. Dengan demikian Kekuatan hukum affidavit ini terletak sejauh mana affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata dan menjadi rujukan bagi hakim dalam menentukan suatu perkara. karena kekuatan hukum dari alat bukti surat/tulisan terletak pada akta aslinya.en_US
dc.subjectPenilaian Alat Buktien_US
dc.subjectAffidaviten_US
dc.subjectHukum Acara Perdataen_US
dc.titlePenilaian Alat Bukti Affidavit Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia (Studi Putusan Nomor 247/Pdt.G/2019/PN Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ASEP DWI MAULYANA.PDF809.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.