Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13931
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSuganda, Fajar-
dc.date.accessioned2020-11-20T01:59:08Z-
dc.date.available2020-11-20T01:59:08Z-
dc.date.issued2020-10-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13931-
dc.description.abstractPedagang Kaki Lima merupakan istilah untuk meyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Pedagang Kaki Lima atau disingkat dengan PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak , menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta, yang bersifat sementara/ttidak menetap dan dalam suasana yang informal. Penelitian ini dilakukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebing Tinggi, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2017 Dalam Rangka Pengendalian dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan teknik analisi data dilakukan dengan melalui analisi data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan. Implementasi Peraturan WaliKota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2017 Dalam Rangka Pengendalian dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Satuan Polisi Pamong Praja sudah terimplementasi dengan baik akan tetapi pada pelaksanaannya masih kurang efektif dikarenakan masih banyak pedagang kaki lima yang masih berjualan di tempat-tempat yang sudah dilarang. adapunKerja sama yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengendalikan dan menertibkan pedagang kaki lima sudah dilaksanakan dengan baik, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti mendapatkan perlawanan dari pedagang kaki lima. Tindakan dan mekanisme yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengendalikan dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan interaksi dengan para pedagang kaki lima (PKL) dalam bentuk mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait dengan larangan berjulan di pinggir jalan serta melakukan penataan pedagang kaki lima ke tempat yang sudah ditentukan sebelumnya. Sumber daya Satuan Polisi Pamong Praja dengan motivasi dan kinerjanya sudah sangat baik karena sudah menjalankan tugas yang diberikan dengan baik dan tata cara yang benar.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPeraturanen_US
dc.subjectPengendalianen_US
dc.subjectPenertibanen_US
dc.subjectPedagang Kaki Limaen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2017 Dalam Rangka Pengendalian Dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Satuan Polisi Pamong Prajaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fajar Suganda.pdf8.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.