Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13919
Title: Implementasi Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri
Authors: Ingerti, Regita Sistiyani
Keywords: Implementasi;Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);Surat Keputusan Bersama 3 Menteri
Issue Date: 7-Nov-2020
Abstract: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri, untuk mengetahui kepastian hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri, untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Prosedur pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori III (Sumatera Utara ) biayanya Rp. .- (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah). Kepastian hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri adalah memberikan perlindungan hukum kepada pemegangan hak atas suatu bidang tanah dalam bentuk pemberian sertipikat hak atas tanah dan menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dengan mudah untuk memperoleh data, baik data fisik dan data yuridis yang sudah terdaftar terbuka untuk umum serta terselenggaranya tertib administrasi, baik dalam hal peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah. Penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah apabila ada kesalahan data baik data fisik maupun data yuridis pada saat pengumuman data di desa/kelurahan dapat diperbaiki kembali sebelum dibuatkan sertipikat, tetapi apabila sertipikat telah terbit tetapi didalamnya ada kesalahan data, maka data yang salah dapat diajukan keberatan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional dan dapat diselesaikan melalui jalur litigsi ataupun non-litigasi, yakni melalui mediasi atau dengan cara Pengadilan Tata Usaha Negara.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13919
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI REGITA SISTIYANI INGERTI.pdf1.86 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.