Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13912
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaragih, Amalia Pebriyani-
dc.date.accessioned2020-11-19T08:15:00Z-
dc.date.available2020-11-19T08:15:00Z-
dc.date.issued2020-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13912-
dc.description.abstractKehidupan manusia tidak terlepas dari kepentingan sosial dan kepentingan untuk berlangsungnya kehidupan.Tanah mempunyai arti penting, bagi rakyat Indonesia yang merupakan negara agraris tanah merupakan tempat bergantung yang amat penting pula secara ekonomis.Demikian pula bumi air serta ruang angkasa yang ada di atasnya adalah bagaian kekayan dari bangsa danada di dalam ranah publik milik bersama bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam milik nasional dan terjalin dalam hubungan yang diabadikan dengan bangsa Indonesia, hal ini merupakan esensi dari Pasal 1 UUPA yang terurai di mulai dari ayat (1) sampai ayat (6). Karena tanah mempunyai arti penting bagi masyarakat kiranya agar pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu memperhatikan masyarakat yang tanahnya terkena proyek. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kepemilikan tanah untuk kepentingan umum sertauntuk mengetahui bagaimana Analisis Putusan Nomor 447/Pdt.G/2017/Pn.Bks terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisis. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ganti kerugian ini diberikan oleh pihak pemerintah atau instansi yang membutuhkan tanah untuk membangun sarana kepentingan umum. Ganti kerugian dikatakan sebagai unsur terpenting karena berkaitan langsung dengan hak-hak para subjek hak atas tanah yang dilepaskan, sebab pengadaan tanah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanahnya, dan tanah menjadi tanah Negara yang selanjutnya diberikan penguasaannya kepada instansi yang membutuhkan. Dan ada beberapa cara untuk menjaminya perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah agar bisa tercapai sesuai keinginan antara lain penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan nilai ganti rugi tanah, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek pengadaan tanah, pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah objek pengadaan tanah, penyerahan hasil pengadaan tanah, serta pemantauan dan evaluasi. Oleh karena itu majelis hakim memberikan putusan penetapan yang berupa menetapkan harga baru untuk ganti rugi sesuai yang diinginkan oleh masyarakat.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Ganti Rugi Yang Tidak Sesuai Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Analisis Putusan Nomor 447/Pdt.G/2017/Pn. Bks)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AMALIA PEBRIYANI SARAGIH.pdf2.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.