Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13883
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorManurung, Mhd. Syahropi-
dc.date.accessioned2020-11-19T07:55:48Z-
dc.date.available2020-11-19T07:55:48Z-
dc.date.issued2020-11-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13883-
dc.description.abstractApabila Putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, jika putusan pengadilan tata usaha negara tidak dijalankan oleh salah satu pihak dalam hal ini Badan/pejabat Tata Usaha Negara bagaimanakah pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetapagar dijalankan kedua belah pihak terkhususnya dijalankan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara.Karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan adalah penelitian hokum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersie rserta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkanhasilpenelitian, Hanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaplah yang dapat dilaksanakan adapun Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam hal ini penggugat mengajukan permohonan agar ketua pengadilan Tata Usaha Negara/Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadil tingkat pertama memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan, Rendahnya tingkat kesadaran pejabat Tata Usaha. Sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dikenakan sebuah sanksi yaitu sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahanen_US
dc.subjectBadan atau Pejabat Tata Usaha Negaraen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectPengadilan Tata Usaha Negaraen_US
dc.titleKepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetapen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD. SYAHROPI MANURUNG.pdf1.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.