Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13863
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorS. Putra, Ega Arnanda-
dc.date.accessioned2020-11-19T07:43:22Z-
dc.date.available2020-11-19T07:43:22Z-
dc.date.issued2020-11-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13863-
dc.description.abstractPerjanjian bagi hasil ternak Di Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dikenal dengan nama maro yaitu merupakan suatu sistem perjanjian pemelihaaan ternak sapi dengan menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara dengan bedasarkan kemitraan bagi hasil dan bagi hasil anak. Kemitraan Bagi hasil adalah suatu sistem yang pembagianya dalam bentuk uang, sedangkan kemitraan bagi hasil anak adalah suatu sistem yang pembagianya dalam bantuk hewan ternak/anak sapi. Perjanjian bagi hasil di desa tanah rakyat kecamatan pulo bandring kabupaten asahan ini dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dengan dasar kepercayaan, yang mana pelaksanaan perjanjian ini tidak melibatkan hukum tertulis yang nantinya akan rentan adanya permasalahan antara kdua belah pihak yang didasarkan atas kelalaian, kesalah pahaman serta tidak memenuhi prestasi. Adapun permasalahan yang sering terjadi pada saat pemeliharaan dan pada saat pembagian hasil. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pejanjin di desa tanah rakyat kecamatan pulobandring kabupaten asahan, apa maslah yang sebenernya dihadapi dalam melakukan pejanjian bagi hasil serta menjelaskan bagaimana upaya penyelesaian ketika terjadi perselisihan antar kedua belah pihak. Untuk memperoleh data dalam penelitian skripsi ini dilakukan penelitian lapangan dan pustaka. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu berupa wawancara secara langsung kepada para pihak dan tokoh masyarakat berkaitan dengan masalah yang terjadi, sedangkan penelitian pustaka dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Kendala dan permasalahan yang sering terjadi adalah ketika sapi mati, sapi sakit dan pemelihara melanggar prestasinya. Penyelesaian sengketa yang para pihak tempuh ketika tejadi masalah dalah dengan cara bermusyawrah keluara atau berdamai. Namun terkadang sanksi dapat dibebankan kepada pemelihara ketika si pemelihara tida bisa membuktikan bahwa sapi tersebut matien_US
dc.subjectPejanjian Bagi Hasilen_US
dc.subjectKendalaen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titlePelaksanaan Perjanjian Peeliharaan Ternak Sapi Secara Bagi Hasil Di Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI EGA ARNANDA S. PUTRA.pdf1.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.