Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13834
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTanjung, Arif Gunawan-
dc.date.accessioned2020-11-19T07:28:02Z-
dc.date.available2020-11-19T07:28:02Z-
dc.date.issued2020-11-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13834-
dc.description.abstractMengatur mengenai hak warga negaranya dalam memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.Hal tersebut menjadi jaminan atas keberlangsungan setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dalam menjalani kehidupannya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Konsep dalam penerapan hukum perihal aspek perikatan tetap harus mengandung makna dan tujuan hukum secara jelas termasuk mengenai perihal tersebut mestilah mendatangkan kemakmuran, ketertiban, hingga kesejahteraan terhadap setiap subjek hukum yang terikat di dalamnya.Seperti salah satu makna dan tujuan yang terkandung dalam hukum sebagai suatu kompleksitas.Soebekti dalam buku Zainal Asikin berpendapat bahwa “hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.Dalam mengabdi pada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui Bagaimana kewajiban debitur terhadap kreditur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di PT. BPRS Puduarta Insani. Dan mengetahui pertanggungjawaban debitur atas penundaan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Dan mengetahui akibat hukum atas penundaan pemenuhan kewajiban debitur terhadap kreditur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Keadaan pandemik pada masa sekarang telah ditetapkan menjadi keadaan darurat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan status darurat bukan bencana alam atas pandemik Corona Virus Disease 2019. Segala tindakan yang dilakukan terkait penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease 19 harus bersesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.en_US
dc.subjectPemenuhanen_US
dc.subjectKewajiban Debitur Dalam Perjanjian Krediten_US
dc.subjectPemilikan Rumah Akibaten_US
dc.subjectPandemi Covid-19.en_US
dc.titleKajian Yuridis Penundaan Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Akibat Pandemi Covid-19en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ARIF GUNAWAN TANJUNG.pdf8.42 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.