Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13647
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnugraha, Fahmi-
dc.date.accessioned2020-11-19T03:27:04Z-
dc.date.available2020-11-19T03:27:04Z-
dc.date.issued2016-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13647-
dc.description.abstractIndonesia memang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, namun Indonesia bukanlah negara agama melainkan Negara Pancasila. Semua agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan ada jaminan mengenai kebebasan beragama. Agama berkedudukan terhormat disertai berbagai kebijakan pengembangan agama tersebut. Dengan demikian kepentingan agama perlu dilindungi, diikuti juga pengaturan menyangkut kehidupan keagamaan. Pada sisi lain di Indonesia kerap terjadi tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh kelompok, aliran dan dengan pemikiran. Telah ada UU Nomor 1Tahun 1965 tentang PNPS, namun tetap terjadi penistaan agama hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana penistaan agama; untuk mengetahui penyidikan tindak pidana terhadap pelaku penistaan agama; untuk mengetahui kendala penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana penistaan agama. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan studi dokumen. Analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bentuk tindak pidana penistaan agama Perbuatan materiil kejahatan pertama Pasal 156a KUHP ada dua, yakni: a) Mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama, dan b) Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama). Penyidikan tindak pidana dalam kasus penistaan agama di Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dituduhkan terhadap Ahmad Arifin, ada 2 (dua) alat bukti yang diajukan dalam tingkat penyidikan yaitu alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli yang dalam hal ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia. Kendala penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana penistaan agama adalah pada penyidik terkadang memang ada tekanan psikologis ketika harus menyidik tindak pidana penistaan agama yang menyedot perhatian umat. Kendala lain yang dihadapi oleh penyidik adalah sulitnya mendapatkan saksi yang memang mengetahui secara pasti tentang unsur pidana penistaan terhadap agama tersebut. Kendala lain adalah berbeda terminologi sesat pada setiap agama sehingga harus memanggil ahli agama untuk memperjelas hal tersebut.en_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectTindak pidanaen_US
dc.titlePeran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penistaan Agama (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
67-PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA.pdf1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.