Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13630
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Sebayang, Risna Sari | - |
dc.date.accessioned | 2020-11-19T03:13:09Z | - |
dc.date.available | 2020-11-19T03:13:09Z | - |
dc.date.issued | 2015-09-19 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13630 | - |
dc.description.abstract | Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dan dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kekerasan yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga oleh Lembaga Swadaya Masyarakat serta untuk mengetahui legal standing atau kedudukan hukum Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kekerasan yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Mekanisme perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dilakukan dengan melakukan pendampingan, penguatan, advokasi dan integrasi layanan terkait. Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga diatur berdasarkan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang merupakan aturan hukum yang mengatur mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai lembaga sosial yang memberikan bantuan hukum. | en_US |
dc.subject | Perlindungan | en_US |
dc.subject | perempuan | en_US |
dc.subject | korban KDRT | en_US |
dc.title | Mekanisme Perlindungan Hukum Yang Dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI RISNApdf.pdf | 541.24 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.