Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1348
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaragih, Muhammad Hafis-
dc.date.accessioned2020-03-01T10:33:28Z-
dc.date.available2020-03-01T10:33:28Z-
dc.date.issued2019-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1348-
dc.description.abstractSengketa yang terjadi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bermuara pada permohonan hak uji materil yang diajukan oleh 31 orang Hakim Agung terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial dan telah diputus Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 ini dengan putusan yang pada intinya Undang-Undang Komisi Yudisial dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga harus dirubah, khususnya dalam ketentuan mengenai pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Agung dalam pengawasan hakim, untuk mengetahui kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pengawasan Hakim adalah Pengawasan internal dalam lingkungan peradilan yang dikenal dalam dua bentuk. Pertama, pengawasan melekat yang merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagi pengendalian yang terus menerus. Kedua, pengawasan fungsional yang merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melakukan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim yaitu melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Jadi Komisi Yudisial merupakan lembaga pengawas ekstern dan bersifat independen. Sedangkan Mahkamah Agung melakukan pengawasan intern terhadap hakim. Istilah “pengawasan” yang dikenal dan dikembangkan dalam ilmu manajemen merupakan salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan. Pengawasan pada hakikatnya adalah suatu tindakan menilai apakah telah berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan. Serta Penyelesaian sengketa kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui proses persidangan sengketa kewenangan lembaga yang pada dasarnya sama dengan proses persidangan dalam rangka menjalankan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mekanismenya adalah setelah permohonan diajukan, ada beberapa tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang harus dilalui, seperti: Pemeriksaan administrasi dan registrasi, Penjadwalan dan Panggilan Sidang, Pemeriksaan, Rapat Permusyawaratan Hakim, dan hingga putusan.en_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectMahkamah Agungen_US
dc.subjectKomisi Yudisialen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakimen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD HAFIS.pdfFulltext757.69 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.