Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13302
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorCitra, Eka Prana-
dc.date.accessioned2020-11-18T06:34:44Z-
dc.date.available2020-11-18T06:34:44Z-
dc.date.issued2017-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13302-
dc.description.abstractSalah satu kejahatan yang berkaitan dengan cybercrime adalah kejahatan kartu kredit, dimana penegakan hukumnya masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut terkait dengan berbagai aspek yang mempengaruhi penegakan hukum, di antaranya masalah regulasi di bidang teknologi informasi. Aspek lainnya adalah kemampuan aparat penegak hukum, kesadaran hukum masayrakat, dan sarana prasarana yang mendukung penegakan hukum di bidang teknologi informasi. Sampai saat ini indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengatur aktivitas manusia di bidang teknologi informasi, bahkan penggunaan sarana komputer yang mengawali perkembangan di dunia internet sekalipun belum dimiliki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan kedan dan upaya Polrestabes Kota Medan dalam mengungkap kejahatan kartu kredit. Metode penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Penyidikan yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu kredit adalah mencari barang bukti yang dibelanjakan pelaku dan mencari barang bukti yang digunakan pelaku, memanggil dan melakukan pemeriksaan kepihak bank untuk menjelaskan apakah benar apakah suatu kartu kredit merupakan milik korban. Hambatan-hambatan penyidik Polrestabes Kota Medan dalam mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu kredit adalah hambatan secara internal yaitu penyidik Polrestabes Kota Medan belum memiliki alat khusus untuk mengungkap pencurian melalui kartu kredit dan kurangnya personil yang memiliki kemampuan untuk mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu kredit. Upaya yang dilakukan penyidik Polrestabes Kota Medan dalam mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu kredit adalah dengan upaya internal dan eksternal. Upaya internal yang dilakukan adalah dengan mengembangkan kemampuan personil untuk mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu kredit seperti pelatihak dan sebagainya. Upaya eksternal adalah upaya yang dilakukan polrestabes kota Medan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian melalui kartu kredit dengan cara sosialisasi dan kordinasi dengan pihak perbankan penyedia kartu kredit.en_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.subjectKartu Krediten_US
dc.titlePenyidikan Tindak Pidana Pencurian Uang Dengan Menggunakan Kartu Kredit Melalui Sarana Teknologi (Studi Pada Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Electrical Engineering

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI EKA PRANA CITRA.pdf261.2 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.