Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1316
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAriza, Mega-
dc.date.accessioned2020-03-01T10:17:59Z-
dc.date.available2020-03-01T10:17:59Z-
dc.date.issued2019-10-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1316-
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap penumpang merupakan suatu hal yang amat penting bagi aktifitas transportasi terutama bagi penumpang bus. Penumpang bus berhak mendapatkan keamanan dalam melakukan perjalannya, hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undang yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang menyebutkan penumpang berhak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan atas barang dan/atau jasa yang dikonsumsinya. Selain itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan angkutan umum memenuhi standar pelayanan tentang keselamatan serta kenyamanan, tetapi dalam kenyataannya berbeda, disisi lain perusahaan terkadang tidak memikirkan kewajiban yang harus dipenuhi kepada penumpang, terkait kendaraan yang dimilikinya layak dijalankan atau tidak. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang bagaimana akibat hukum jika perusahaan tetap mengoperasikan bus tidak layak jalan dan mengkaji bagaimana perlindungan hukum jika perusahaan tetap mengoperasikan bus tidak layak serta mengetahui peran Dinas Perhubungan Kota Medan dalam hal uji kelayakan kendaraan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami dan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang bus jika suatu bus yang dioperasikan atau dijalankan oleh perusahaan tersebut tidak layak jalan yang salah satunya akan berakibat kecelakaan terhadap bus tersebut, penumpang akan mendapat perlindungan berupa asuransi kecelakaan penumpang yang dapat di klaim melalui PT. Jasa Raharja. Dalam hal perusahaan yang mengoperasikan bus tidak layak jalan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin serta pencabutan izin. Jika kedapatan Bus yang tidak layak jalan tetap dijalankan oleh perusahaan, intansi yang terkait akan melakukan penarikan untuk kendaraan yang tidak layak tersebut.en_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectpenumpang busen_US
dc.subjecttidak layak.en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Beroperasi Di Jalan (Studi di Dinas Perhubungan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MEGA ARIZA.pdfFulltext6.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.