Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1259
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAndina, Tengku Ridha-
dc.date.accessioned2020-03-01T09:52:46Z-
dc.date.available2020-03-01T09:52:46Z-
dc.date.issued2019-10-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1259-
dc.description.abstractKepailitan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi kepada perorangan dan badan usaha. Persekutuan komanditer sebagai badan usaha juga dapat dinyatakan pailit melalui para sekutunya yaitu komplementer dan komanditer. Terhadap tanggung jawab kerugian yang dialami oleh persekutuan, sekutu komplementer bertanggung jawab penuh sedangkan sekutu komanditer hanya sebatas pemasukannya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimna sekutu komanditer dapat dinyatakan pailit secara bersama-sama serta apakah putusan Hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi sekutu komanditer yang dinyatakan pailit. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian normatif, menggunakan sifat penlitian desktiptif analitis, kemudian akan mengacu kepada sumber data sekunder yang akan diolah dengan alat pengumpul data berupa buku-buku perpustakaan dan hasil karya ilmiah lainnya, yang nantinya akan dianalisis dengan memadukan data perpusatakaan dengan putusan pengadilan yang menjadi acuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini Kepailitan terhadap sekutu komanditer dapat berakibat sampai keharta pribadinya jika ia terbukti ikut dalam kepengurusan Persekutuan Komanditer sehari-hari. Dalam artian bahwa kedalam ia sebagai sekutu Firma dan keluar sebagai sekutu komanditer. Artinya bahwa makna kepailitan bagi sekutu komanditer ialah suatu wadah untuk menghidupkan hak tagih dari kepailitan itu sendiri terhadap harta Persekutuan Komanditer dimana terhadap sekutu komanditer kepailitan berlaku sebatas modal yang ia setorkan kepada Persekutuan Komanditer. Namun jika terbukti turut melakukan pengurusan perusahaan maka kepailitan akan menjangkau hingga keharta pribadi sekutu komenditer. Dari pemaparan diatas dapat dipamahami bahwa secara normatif menurut KUHD sekutu komanditer tidak bisa dinyatakan sebagai pihak yang terlibat dalam kepailitan itu sendiri, dan tidak pula bisa disamakan dengan para pihak yang terdapat dalam pasal 1132 Kitab undang-undang Hukum perdata tentang pembagian secara seimbang atas utang persekutuan, hal ini karena ia hanyalah bertanggungjawab kepada sekutu komplementer atau sekutu kerja dalam perusahaan.en_US
dc.subjectPersekutuan Komanditeren_US
dc.subjectSekutu Komanditeren_US
dc.subjectKepailitan.en_US
dc.titleKajian Hukum Terhadap Tanggung Jawab Sekutu Komanditer Dalam Pelunasan Hutang Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 07/ Pdt.Sus Pailit/ 2015/PN NiagaMedan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TENGKU RIDHA ANDINA.pdfFulltext872.07 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.