Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12524
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAsrianto, Putri-
dc.date.accessioned2020-11-17T04:41:40Z-
dc.date.available2020-11-17T04:41:40Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12524-
dc.description.abstractBanyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dikarenakan lemah dan kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku sehingga dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. Selain beberapa tindak pidana tersebut terdapat salah satu contoh tindak pidana lainnya yaitu tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana penyeludupan. Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan untuk memalsukan suatu hal agar mendapat keuntungan yang lebih besar dari yang seharusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab pelaku turut serta menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan. Untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan. Untuk mengetahui pertimbangan hukum Mejelis Hakim dalam putusan Mahkamh Agung Nomor 641 K/Pid.Sus/2014. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (data sekunder) yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul datanya adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai perbuatan turut serta dalam tindakan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan di atur dalam KUHP dan Undang-Undang Kepabeanan yang digunakan dalam tindak pidana turut serta meyerahkan pemberitahuan pabean palsu atau dipalsukan. Dimana yang disoroti oleh hukum pidana tidak hanya mengenai tindak pidana pemalsuannya saja, melainkan juga mengenai kebersamaan beberapa orang untuk melakukan tindak pidana tersebut. Terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut, yaitu Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectTurut Serta Pemalsuanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Turut Serta Menyerahkan Pemberitahuan Pabean Yang Palsu Atau Dipalsukan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 641K/Pid.Sus/2014en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi.pdf277.36 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.