Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12483
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authori Aulia, Rizk-
dc.date.accessioned2020-11-17T04:17:55Z-
dc.date.available2020-11-17T04:17:55Z-
dc.date.issued2017-02-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12483-
dc.description.abstractFotografi merupakan salah satu karya cipta yang termasuk dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam pelaksanaannya sangat sering terjadi pelanggaranpelanggaran terhadap karya cipta fotografi yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, yang disebut Fotografer. Hal yang sering terjadi adalah, kebanyakan para Fotografer tidak begitu mengetahui bahwa karyanya termasuk karya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Permasalahan yang timbul sekarang adalah Bagaimana peraturan hukum terhadap pencipta karya fotografi dalam bentuk watermark, Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak pencipta karya fotografi dalam bentuk watermark, dan Bagaimana analisi putusan mahkammah agung No: 013K/N/HAKI/2006. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh ciptaan karya fotografi yang dihasilkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sepanjang pihak yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa hasil karyanya adalah ciptaannya sendiri, yang dapat dibuktikan dengan cara mendaftarkan ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang mengaturnya. Perlindungan yang diberikan kepada karya cipta fotografi dapat dilakukan secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan secara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa. Pemerintah telah menjamin adanya perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan, tidak terkecuali pada ciptaan fotografi dengan tanda air atau watermark, selama tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak cipta fotografi dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) baik mengajukan gugatan secara perdata ataupun pidana, maupun melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan).en_US
dc.subjectPerlindungan Watermarken_US
dc.subjectPencipta Karya Fotografi.en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Fotografi Dalam Bentuk Watermark Menutut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (Analisis Putusan Mahkmah Agung No. :013k/N/HAKI/2006en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKY.pdf262.18 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.