Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12462
Title: Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Masyarakat Islam Batak Angkola Menurut Hukum Adat (Studi Di Lembaga Adat Dahlia Na Tolu Kota Padangsidempuan
Authors: Hamonangan, Febriari
Keywords: Harta Warisan;Islam;Adat Batak Angkola
Issue Date: 12-Nov-2020
Publisher: UMSU
Abstract: Mandailing memang mayoritas mendiami daerah Mandailing Natal yang sekarang, dengan dominasi marga Nasution dan Lubis. Dalam sejarah Tapanuli Selatan dijelaskan, Angkola mengandung dua arti penting. Angkola bisa diartikan sebagai suatu wilayah, teritori atau daerah. Makna lain, Angkola adalah sebuah Etnik berdiri sendiri dan asli di Sumatera Utara ini. Sejarah mencatat, sebelum Indonesia merdeka, Wilayah Pemerintahan di Tapanuli Selatan dahulunya bernama Afdeling. Dipimpin oleh sorang Residen dengan pusat Pemerintahan Padangsidimpuan. Karena hal ini menarik, guna mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pembagian harta warisan menurut hukum adat batak angkola, mekanisme pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat yang beragama islam yang berada di lingkungan hukum adat batak angkola, kendala dan upaya lembaga adat dalam menerapkan pembagian harta warisan menurut adat batak angkola. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pembagian warisan dalam masyarakat Adat Batak Angkola di Kota Padangsidimpuan dapat dilaksanakan sebelum dan sesudah sipewaris meninggal, Dalam pembagian warisan setelah pewaris meninggal dilaksanakan rapat keluarga, sebagian masyarakat melakukan setelah tiga hari sipewaris meninggal dalam istilah Angkola disebut Mangabisi Ari masyarakat Adat Batak Angkola adalah masyarakat Adat yang ada karena untuk menyatukan Dahlian Na tolu dengan masyarakat umumnya Dalam Adat Batak Angkola hanya anak laki-lakilah yang mendapatkan warisan sedangkan wanita tidak mendapatkan harta warisan oleh karena sudah masuk pada marga suami dengan menerima sejumlah uang mahar/boli/jujur. cara pelaksanaan pembagian harta warisan di Kota Padangsidimpuan melalui Musyawarah para ahli waris, Pembagian secara tradisi yang sudah ditetapkan, Pembagian warisan menurut Hukum Adat Batak Angkola Kota Padangsidimpuan, Pembagian warisan yang sudah dipadupadankan antara ketentuan Hukum Adat Batak Angkola dengan ketentuan hukum Islam. Peran Lembaga Adat dan Budaya sebagai penengah sangat penting untuk menyelesaikan persoalan pembagian warisan, persoalan warisan tidak hanya menyangkut harta yang ditinggalkan tetapi juga menyangkut hukum waris apa yang dilakukan apakah hukum waris adat atau hukum waris Islam juga mengenai ahli waris mana yang berhak menerima warisan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12462
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FEBRIARI HAMONANGAN (1606200161).pdf1.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.