Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1245
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFaisal-
dc.date.accessioned2020-03-01T09:45:04Z-
dc.date.available2020-03-01T09:45:04Z-
dc.date.issued2019-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1245-
dc.description.abstractMengingat kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan dan bertambah yang relatif sangat tinggi. Kebutuhan tempat usaha ialah salah satu hal yang cukup berperan dalam mengembangkan usaha untuk kebutuhan hidupnya seperti rumah toko (ruko). Perkembangan pembangunan maupun perekonomian yang terjadi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit salah satu hal rentannya atau akan seringnya masalah yang akan terjadi. Pengetahuan masyarakat akan hukum yang masih terbilang minim pun sering menjadi masalah ataupun sengketa pada perjanjian sewa menyewa. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pemahaman masyarakat terhadap perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara lisan, bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara lisan, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara lisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang berorientasi untuk menggambarkan secara sistematik dan akurat fakta serta karakteristik mengenai populasi atau menangani bidang tertentu yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa pemahaman masyarakat terhadap perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara lisan, masyarakat masih asing dengan aturan yang berlaku untuk perjanjian sewa menyewa tersebut, masyarakat masih berfikiran bahwa perjanjian hanya akan timbul jika tertulis, padahal seperti yang diketahui bahwa perjanjian secara lisan juga diakui di Indonesia. Mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban masingmasing pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa secara lisan masih sering melakukan ingkar, artinya masih ditemukan permasalahan tidak terpenuhinya hak dan tidak dilakukannya kewajiban. Perlindungan hukum perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) di atur dalam ketentuan Pasal 1570 dan Pasal 1571 KUHPerdata, yang diperoleh masyarakat jika bercermin pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya sangat terlindungi, tetapi pengetahuan masyarakat yang masih sangat minim sering menjadi masalah pada pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa secara lisan.en_US
dc.subjectKewajibanen_US
dc.subjectLisanen_US
dc.subjectPerjanjian,en_US
dc.subjectSewa Menyewaen_US
dc.titlePelaksanaan Hak Dan Kewajiban Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko) Secara Lisan (Studi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FAISAL.pdf786.46 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.