Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12437
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasir, Azwar Al-Fansuri-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:46:02Z-
dc.date.available2020-11-17T03:46:02Z-
dc.date.issued2017-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12437-
dc.description.abstractSetiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Untuk itu pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Pelayanan Rumah Sakit yang kurang memadai menimbulkan keluhan masyarakat dan pasien terkait dengan program JKN. Berbagai macam keluhan berpangkal pada dua hal yaitu, pertama karena kurangnya sosialisasi tentang program JKN kepada masyarakat. Persoalan kedua adalah memang harus diakui masih adanya beberapa rumah sakit yang dianggap oleh masyarakat "menutup-nutupi" hak-hak peserta BPJS Kesehatan baik dilakukan secara sadar ataupun tidak disadari. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis Empiris dengan penelitian data primer dan sekunder. Sedangkan yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu melakukan penggambaran terhadap hasil penelitian. Penelitian ini disamping memberikan gambaran, menuliskan, dan melaporkan suatu obyek atau suatu peristiwa juga akan mengambil kesimpulan umum dari masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa, pemerintah memberikan kesamaan layanan kepada masyarakat penerima bantuan iuaran (PBI) maupun Non PBI baik dari manfaat yang didapatkan maupun fasilitas. Pengawasan juga sama seperti Pelayanan tidak dibedakan, Pengawasan penyedia layanan kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.7/2016. Kendala yang dihadapi yaitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia pelayanan kesehatan dan peserta itu sendiri, upaya yang dapat dilakukan antara lain memberikan pengawasan secara masksimal oleh semua pihak yang terkait.en_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPelayananen_US
dc.titlePengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Terhadap Penyedia Pelayanan Kesehatan Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI)”en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AZWAR AL-FANSURI NASIR.pdf391.67 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.