Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12433
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMeutia, Laras Oktari-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:43:02Z-
dc.date.available2020-11-17T03:43:02Z-
dc.date.issued2017-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12433-
dc.description.abstractBenda yang menjadi obyek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, benda yang menjadi obyek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak. Hal ini juga terjadi pada PT. Astra Credit Companies. Pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia memaparkan pihak leasor dan konsumen dalam melakukan perjanjian leasing baik hak-hak yang diterima maupun kewajiban yang harus dilaksanakan dan ketentuan sanksi yang berlaku. Dalam hal ini ingin melihat sanksi yang dikenakan terhadap leasor pengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasor Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan leasing di PT. Astra Credit Companies, tanggung jawab lessor terhadap leasing, akibat hukum terhadap pengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dan studi dokumentasi dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelaksanaan leasing di PT. Astra Credit Companies sama halnya dengan pelaksanaan perjanjian leasing pada umumnya, tetapi ada beberapa hal-hal khusus ketika melakukan pelaksanaan leasing, yaitu jenis transaksi sewa guna usaha, nama dan alamat masing-masing pihak, nama, jenis, tipe, dan lokasi penggunaan barang modal, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, masa sewa guna usaha. Akibat hukum yang terjadi terhadap pengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasing terjadi akibat tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak leasing dengan lessor sehingga akibat hukum yang terjadi adalah hukuman pidana yang tercantum pada Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).. Oleh karena itu, peraturan hukum tentang perjanjian leasing harus dilihat dan dikaitkan dengan kontrak perjanjian yang disepakati sehingga tidak terjadi pemindah tanganan kepada pihak ketiga yang tidak perlu, dan pihak-pihak yang melakukan perjanjian dapat patuh terhadap kontrak perjanjian tersebut sampai selesainya perjanjian tersebut.en_US
dc.subjectakibat hukumen_US
dc.subjectpengalihan perjanjian leasingen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Pengalihan Objek Perjanjian Leasing Kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Lessor (Studi Di PT. Astra Credit Companies)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi LARAS OKTARI MEUTIA.pdf779.9 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.