Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12429
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMauliza, Annissa Tri-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:40:26Z-
dc.date.available2020-11-17T03:40:26Z-
dc.date.issued2017-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12429-
dc.description.abstractKetentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah merupakan perwujudan dari kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan bagi para kreditor pemegang hak tanggungan dalam hal harus dilakukan eksekusi. Eksekusi Hak Tanggungan merupakan cara terakhir yang dilakukan oleh kreditor dalam mengatasi kredit macet. Hak kreditor untuk menjual sendiri objek hak tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitor cidera janji memberikan wewenang pada kreditor untuk menentukan nilai atau harga objek hak tanggungan secara sepihak tanpa campur tangan debitor. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diperoleh debitor terkait dengan penetapan nilai limit objek lelang eksekusi hak tanggungan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum deskriptif analitis yang mengarah pada penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak pada kepustakaan dan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka. Data Sekunder merupakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literatur. Hasil penilitian menunjukkan bahwa, penetapan nilai limit objek lelang eksekusi Hak Tanggungan harus ditentukan berdasarkan kepada penilaian atau penaksiran yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Debitor dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada pengadilan, bilamana debitor merasa dirugikan dengan penetapan nilai limit objek lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut. Lelang dapat dinyatakan batal oleh hakim dalam hal fakta-fakta yang terungkap dipersidangan beserta bukti yang ada menunjukan bahwa kreditor dalam menetatapkan harga limit jauh dari kewajaran dan tidak berdasarkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI)en_US
dc.subjectPenetapan Nilai Limiten_US
dc.subjectLelang Eksekusien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Penetapan Nilai Limit Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.