Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12425
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDumasari, Fany-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:35:07Z-
dc.date.available2020-11-17T03:35:07Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12425-
dc.description.abstractBerdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri mengelompokkan peraturan daerah yang dihapus berdasarkan kelompok propinsi di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri yaitu Peraturan Daerah Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara 5 Tahun 2013, Pembangunan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama 15 tahun 2009, Pengelolaan Air Tanah 4 Tahun 2013, Pengelolaan Panas Bumi 3 tahun 2013, Retribusi Daerah 6 Tahun 2013, dan Retribusi Jasa Umum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai Pembina dibidang hokum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor M.01.PR.07.10 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan, peran, hambatan dan upaya Kantor Wilayah kementerian Hukumdan HAM Provinsi Sumatera Utara dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah provinsi. Dalam penelitian ini metode penelitian adalah sifat penelitian yuridis empiris, sumber data data primer yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggunakan metode wawancara. Kantor Wilayah melaksanakan tugas harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah; Pelaksanaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) buah yang berasal dari Kabupaten/Kota di Sumatera Utara serta keterlibatan dalam penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 8 (delapan) buah; Kendala internal yang dialamai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di Provinsi Sumatera Utara adalah terkait dengan masih minimnya tenaga perancang perundangundangan. Kendala eksternal dalam pelaksanaan harmonisasi peraturan peraturan daerah di Provinsi Sumatera Utara adalah minimnya partisipasi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk melakukan permintaan harmonisasi rancangan peraturan daerah kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectKanwil Kemenkumham Sumuten_US
dc.subjectHarmonisasi, PerdaProvinsien_US
dc.titleKedudukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FANY DUMASARI.pdf447.99 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.