Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12423
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRitonga, M. Sutan Arfaiz-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:32:58Z-
dc.date.available2020-11-17T03:32:58Z-
dc.date.issued2017-01-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12423-
dc.description.abstractPasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dengan Nomor 67/PUU-XI/2013, secara tidak langsung berdampak terhadap Kedudukan Hak Tagih Atas Pajak sebagai Kreditor Preferen terkait dengan Pelunasan utang-utang Debitor Pailit. Statement dalam Amar Putusan secara tidak langsung menyatakan bahwa Kedudukan Kreditor Separatis lebih tinggi dibandingkan dengan Tagihan hak Negara, sehingga inilah pokok permasalahan yang Peneliti angkat. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui kedudukan Hak Tagih Atas Pajak sebagai kreditor Preferen dalam Kepailitan terkait dengan pelunasan utang debitor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pasal 1134 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 sudah jelas meyakinkan bahwa Hak Tagih Atas Pajak sebagai salah satu kreditor preferen mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi terhadap kreditor separatis, selain itu juga terdapat satu aturan pun yang menetapkan Kreditor Separatis dapat lebih didahulukan haknya dibandingkan Hak Tagih Atas Pajak dalam Kepailitan termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 juga tidak terdapat poin demikian. Dalam amar Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa kedudukan hak upah buruh lebih tinggi daripada seluruh kreditor lainnya, termasuk kreditor separatis. Tentunya jika upah hak buruh lebih tinggi kedudukannya dibandingkan kreditor separatis, hak tagih atas pajak jugalah demikian, karena baik Hak Upah Buruh maupun Hak Tagih Atas Pajak dalam Kepailitan sama-sama merupakan bentuk pengecualian atas dasar undang-undang untuk mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi dari Kreditor Separatis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1134 KUHPerdata, apalagi ternyata Hak Tagih atas pajak juga merupakan bagian biaya kepailitan sehingga merupakan hak yang sangat khusus untuk didahulukan, terlebih pajak pada hakikatnya adalah terkait dan menyangkut kepentingan umum dan kemaslahatan orang banyak yang didahulukan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.en_US
dc.subjectKedudukan Hukumen_US
dc.subjectKreditor Preferenen_US
dc.subjectHak Tagih Atas Pajaken_US
dc.titleKedudukan Hukum Kreditor Preferen Pemegang Hak Tagih Negara Atas Pajak Dalam Kepailitan Pasca Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013.en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. SUTAN ARFAIZ RITONGA.pdf249.58 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.