Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12422
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRIDWAN, M-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:31:01Z-
dc.date.available2020-11-17T03:31:01Z-
dc.date.issued2017-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12422-
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tindak pidana kekerasan terhadapa anak yang sering terjadi khuhusnya pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, dimana anak sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kekerasan terhadap anak mempunyai banyak bentuk seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum terhadap anak di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun, walaupun ada peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi anak di Indonesia tidak serta merta langsung dapat melindungi anak dari tindak pidana kekerasan karena masih banyaknya kasus kekerasan yang dihadapi oleh anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidana bagi pelaku korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak, serta peran Pusat kajian Perlindungan Anak (PKPA) dalam memulihkan hak anak Korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan etode yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan. Sumber data yang digunakan diperoleh dari alat pengumpul data yang digunakan berupa wawancara dari studi di Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Medan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga diantaranya Persepsi orangtua dalam mendidik, Hubungan suami istri yang tidak baik, Pemabuk, Narkoba, Media seksual / video mesum, Tuntutan ilmu, Ekonomi. Adapun sanksi terhadap pelaku korban kekerasan dalam rumah tangga mengacu pada Pasal 44-49 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sedangkan peran PKPA dalam memulihkan hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Konseling, Pemulihan keterampilan, Rehabilitasi, Penguatan ke Orang Tua, memberikan pendampingan, Melakukan kerja sama dengan Psikologis Universitas Sumatera Utara, Dari segi pemulihan kesehatan PKPA bekerja sama dengan R.S Pirngadi dan R.S Bhayangkara (Brimob) Medan.en_US
dc.subjectPemulihanen_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.titlePemulihan Hak Anak Korban Kekerasan Ditinjau dari UU. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Studi di Pusat Kajian Perlindungan Anak Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf320.12 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.