Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12408
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFerrel, Dinda Teza-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:17:50Z-
dc.date.available2020-11-17T03:17:50Z-
dc.date.issued2017-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12408-
dc.description.abstractPada penyelesaian perkara pidana Polisi ikut andil dalam proses pembuktiannya yaitu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi atau tersangka. Pada proses pembuktian, di depan sidang pengadilan seringkali keterangan saksi dengan yang ada di BAP tidak sama atau dikatakan saksi menyangkal adanya keterangan yang ada di BAP dengan alasan adanya tekanan secara fisik atau psikis yang dilakukan oleh penyidik. Dalam memperjelas perbedaan keterangan tersebut maka hakim menghadirkan seorang saksi verbalisan atau saksi penyidik untuk memberikan penjelasan atas perbedaan keterangan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang kekuatan hukum saksi verbalisan sebagai alat bukti, peran dan fungsi saksi verbalisan, dan apa saja kendala-kendala seorang hakim dalam menetapkan saksi verbalisan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan mengambil data dari Pengadilan Negeri Medan yaitu wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Medan Bapak Didik Setyo Handono S.H., M.H. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dan alat pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui mengenai kekuatan hukum saksi verbalisan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim. Dalam pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan SOP (Standart Operasional Pemeriksaan) dan dengan Hukum Acara yang berlaku maka keterangan saksi verbalisan patut diterima dan alibi dari terdakwa dianggap tidak benar atau mengada-ada sehingga keterangan saksi verbalisan dapat dipakai sebagai alat bukti keterangan saksi. Serta saksi verbalisan ini harus didukung juga oleh alat-alat bukti yang lain. Perlu di jadikan catatan bahwa saksi verbalisan kekuatan hukumnya sama dengan saksi lainnya selama saksi verbalisan tersebut memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendiri. Peran dan fungsi dari saksi verbalisan adalah untuk menambah alat bukti di dalam persidangan dan menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan serta untuk mengetahui sejauh mana kejujuran terdakwa di dalam persidangan dalam memberikan keterangan.en_US
dc.subjectSaksi verbalisanen_US
dc.subjectBerita Acara Pemeriksaan (BAP)en_US
dc.subjectketerangan saksi.en_US
dc.titlePenggunaan Hukum Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Perkara Narkotikaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DINDA TEZA FERREL.pdf281.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.