Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12405
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMunawarah, Maya-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:16:42Z-
dc.date.available2020-11-17T03:16:42Z-
dc.date.issued2017-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12405-
dc.description.abstractPerjanjian terlaksana dengan baik apabila para pihak telah melakukan perjanjian sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak menimbulkan perselisihan diantara para pihak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong, bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong, bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak peternak dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong adalah menerima dana investasi dari pihak kedua sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kewajiban peternak adalah memberikan bagian hasil keuntungan kepada pihak kedua, sesuai dengan perjanjian. Adapun yang menjadi hak pemilik modal (investor) adalah berhak meminta kembali dana investasi yang telah diserahkan serta menerima hasil keuntungan atas pengelolaan dana investasi sedangkan kewajiban pemilik modal (investor) adalah memberikan dana investasi. Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong adalah pembatalan perjanjian dan pemberian ganti rugi. Ganti rugi di sini adalah dalam bentuk uang sebagai akibat tidak terpenuhinya perjanjian berdasarkan musyawarah antara para pihak. Pembatalan perjanjian akan menyebabkan keadaan kedua belah pihak kepada keadaan sebelum perjanjian dilakukan. Jika salah satu pihak telah menerima sesuatu dari pihak yang lain maka barang akan dikembalikan. Ganti rugi yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama investasi modal peternakan ayam potong, maka para pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Hal ini dilakukan karena dengan penyelesaian musyarawah tidak memerlukan biaya yang besar dan penyelesaiannya juga lebih cepat.en_US
dc.subjectTanggungjawaben_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.titleTanggungjawab Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Di Bidang Perternakan Ayam Potong (Studi Di Cv. Bintang Anugrah Mandiri Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf253.97 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.