Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12397
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaragih, Muslim Syahri-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:12:34Z-
dc.date.available2020-11-17T03:12:34Z-
dc.date.issued2017-10-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12397-
dc.description.abstractTanaman yang dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh seseorang yang bukan pemilik tanah merupakan bentuk penguasaan tanah tanpa hak. Kenyataan menunjukkan bahwa hampir semua kasus yang berkaitan dengan pertanahan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah milik orang lain secara tanpa hak. Kerugian yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum menyebabkan adanya pembebanan kewajiban kepada pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada penderita dengan sedapat mungkin mengembalikan ke keadaan semula yakni sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum mengenai ganti rugi atas perbuatan melawan hukum terhadap tanaman di atas tanah sengketa, bentuk ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa berdasarkan KUHPerdata dan analisis putusan No.15/PDT-G/2011/PN-Lsk tentang ganti rugi perbuatan melawan hukum terhadap tanaman di atas tanah objek sengketa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Alat pengumpul data dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan (library search) dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai ganti rugi atas perbuatan melawan hukum terhadap tanaman di atas tanah sengketa diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa berdasarkan KUHPerdata Ganti rugi menurut Pasal 1246 KUHPerdata memperincikan ke dalam 3 kategori yaitu biaya, kerugian, dan bunga. Analisis putusan No.15/PDT-G/2011/PN-Lsk tentang ganti rugi perbuatan melawan hukum terhadap tanaman di atas tanah objek sengketa dinyatakan bahwa tindakan pihak Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata seperti adanya perbuatan, adanya melawan hukum dan adanya kerugian yang diderita. Persoalan tumpang tindihnya hak atas tanah merupakan persoalan utama dalam terjadinya konflik dalam tanah sengketa.en_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titleKajian Yuridis Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tanaman Di Atas Tanah Sengketa (Analisis Putusan No. 15/Pdt-G/2011/PN-LSK)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf260.96 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.