Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12382
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKamalia-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:04:01Z-
dc.date.available2020-11-17T03:04:01Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12382-
dc.description.abstractRahasia Dagang merupakan suatu informasi termasuk didalamnya formula, pola, kumpulan data/informasi, program, alat, metode/cara, teknik, proses yang memiliki nilai ekonomis karena tidak diketahui oleh umum dan telah diupayakan tetap dijaga kerahasiaannya, sehingga perlindungan hukum rahasia dagang dimaksudkan untuk mengacu investasi dan pemanfaatan informasi yang menjamin keuntungan dalam waktu lama sebaik keuntungan jangka pendek. Perbuatan melawan hukum timbul karena adanya seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebelumnya telah membuat perjanjian kerahasiaan bahwa dia menjaga selamanya, termasuk perbuatan seorang mantan karyawan yang menggunakan rahasia dagang perusahaan lain yang tentunya sangat merugikan pemilik rahasia dagang. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata merupakan suatu hal yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian untuk mengganti kerugian. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan penelitian menggunakan data sekunder, dengan mengelola dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan penelitian ini bahwa pengaturan hukum tentang rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, selanjutnya tanggungjawab mantan karyawan yang menggunakan rahasia dagang perusahaan lain adanya ganti kerugian sesuai Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang menyatakan adanya denda, dan sejalan dengan Pasal 1365 KUH Perdata mengingat mantan karyawan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terakhir, analisis putusan Nomor 1713 K/Pdt/2010 terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh mantan karyawan menggunakan rahasia dagang perusahaan lain, penulis sependapat bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili sengketa rahasia dagang dengan ganti kerugian tetapi sebelumnya hakim menerapkan ganti kerugian sesuai dengan gugatan Penggugat yang dibuktikan dipersidangan berupa total penjualan produk mesin boiler ditahun 2005 sampai tahun 2007, untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan fakta yang telah dibuktikan oleh penggugat.en_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectKaryawan, Rahasia Dagangen_US
dc.titlePerbuatan Melawan Hukum Oleh Mantan Karyawan Yang Menggunakan Rahasia Dagang Perusahaan Lain (Analisis Putusan Nomor 1713/K/Pdt/2010)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KAMALIA.pdf234.59 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.