Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12381
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSilaen, Wirahadi Setiawan-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:02:53Z-
dc.date.available2020-11-17T03:02:53Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12381-
dc.description.abstractPeraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan Persetujuan bersama Gurbernur. dalam pembentukan Perda tentang Retribusi Daerah ini secara khusus sebelum ditetapkan oleh Gurebernur harus mendapat kan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dikajji apakah rancangan Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, jika rancangan Perda tersebut bertentangan maka Mendagri dapat menolak Perda tersebut untuk diundangkan dengan mekanisme executive preview. Pada dasarnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nimir 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah tersebut sudah mendapat kan evaluasi dari Mendagri dan hasilnya Gurbernur bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara pun melakukan penyempurnaan dan penyelarasan sehingga ditetapkan lah menjadi Perda. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembatalan Perda, bagaimana proses dan bentuk alasan Mendagri membatalkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, dan untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum terseier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perda Provinsi Sumatera Utara tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan kepentingan umum. Pembatalan Perda tersebut tidak secara menyeluruh, hanya lah beberapa ketentuan yaitu pada ketentuan Pelaksanaan Retribusi Tera/Tera Ulang sesuai Lampiran DD angka 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bahwa dalam Lampiran Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut pelaksanaan Retribusi Tera/Tera Ulang merupakan Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.en_US
dc.subjectAkibat hukumen_US
dc.subjectPerdaen_US
dc.subjectRetribusi daerahen_US
dc.titleAkibat Hukum Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Daeraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf455.39 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.