Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12357
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAningsih, Sutri-
dc.date.accessioned2020-11-17T02:50:04Z-
dc.date.available2020-11-17T02:50:04Z-
dc.date.issued2017-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12357-
dc.description.abstractPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu”. Selanjutnya diikuti dengan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan khususnya bagi anak yang dilahirkan, walaupun pada hakikatnya perkawinan tersebut sah berdasarkan hukum Islam namun perkawinan tersebut dianggap tidak sah/tidak diakui oleh Negara. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tidak memiliki kejelasan status yang kemudian berpengaruh pada hak-hak yang seharusnya diperoleh. Sementara Undang-undang menjamin setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, tanpa terkecuali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui status hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, mengetahui perlindungan hukum terhadap hak anak dari perkawinan yang tidak tercatat serta mengetahui akibat hukum penyebutan nama bapak pada akta kelahiran anak dari perkawinan yang tidak tercatat. Penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif melaui pendekatan singkronisasi hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen didukung dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini, anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat statusnya merupakan anak sah dari bapak dan ibunya. Sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada si anak, yaitu dengan mencantumkan/menyebutkan nama bapak dan nama ibunya pada akta kelahiran yang diterbitkan dengan penambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan” dalam akta kelahiran anak tersebut. Penyebutan nama bapak pada akta kelahiran mengakibatkan timbulnya hubungan keperdataan antara anak dengan bapaknya.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Penyebutan Nama Bapak pada Akta Kelahiranen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SUTRI ANINGSIH.pdf294.26 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.