Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12338
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRismuliana, Ria-
dc.date.accessioned2020-11-17T02:36:23Z-
dc.date.available2020-11-17T02:36:23Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12338-
dc.description.abstractKPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah. KPI sebagai regulator lembaga penyiaran dan isi siaran, menemukan sejumlah pelaggaran pada isi tayangan program acara stasiun televisi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Komisi Penyiaran Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi, untuk mengetahui kendala Komisi Penyiaran Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi, untuk mengetahui upaya Komisi Penyiaran Indonesia dalam menanggulangi penyiaran yang menyiarkan konten pornografi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peran Komisi Penyiaran Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi adalah mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, KPI bertugas menjamin terselenggaranya sistem penyiaran yang sehat dan berkualitas. Kendala Komisi Penyiaran Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi adalah pengaturan tentang KPI yang ada dalam UU Penyiaran belum memadai bagi KPI dalam melaksanan fungsi, tugas, dan kewenangannya, kelembagaan KPI yang belum ideal, dimana KPI masih bersifat koordinatif yang menyebabkan banyak permasalahan dalam pemberian sanksi dan pembiayaan KPI dan kendala lainnya yaitu KPI belum dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan masih banyak lembaga penyiaran yang tidak mematuhi sanksi dari KPI. Upaya Komisi Penyiaran Indonesia dalam menanggulangi penyiaran yang menyiarkan konten pornografi adalah mengatur secara komprehensif pembentukan lembaga KPI. Merubah struktur kelembagaan KPI dengan KPID yang semula koordinatif menjadi hierarkis. Selain itu juga perlu mengatur secara jelas perangkat hukum yang dapat digunakan KPI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannyaen_US
dc.subjectKPIen_US
dc.subjectLembaga Penyiaranen_US
dc.subjectPornografien_US
dc.titlePeran Komisi Penyiaran Indonesia Terhadap Lembaga Penyiaran Yang Menyiarkan Konten Pornografi (Studi Penelitian Komisi Penyiaran Indonesia di Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIA RISMULIANA.pdf261.79 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.