Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12323
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSeptiansyah, M Rozy-
dc.date.accessioned2020-11-17T02:26:43Z-
dc.date.available2020-11-17T02:26:43Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12323-
dc.description.abstractSalah satu dari berbagai aspek kehidupan manusia yang terikat dengan aturan-aturan hukum yang ada dalam al-Qur’an adalah sistem muamalah yang berkaitan dengan kegiatan persaingan usaha. Pada saat ini “persaingan“ antara perusahaan sudah dianggap sebagai persoalan yang umum dan merupakan suatu hubungan yang tidak dapat dielakkan, karena setiap perusahaan akan memberikan yang lebih baik, berkualitas dan terjamin terhadap produknya bagi konsumen.akan tetapi dengan adanya persaingan, maka ada pihak-pihak yang akan dirugikan terutama pihak perusahaan yang kalah bersaing. Dalam islam, ketika melihat aktifitas ekonomi tidak terlepas dari dasar-dasar moral yang telah digariskan dalam Al-Quran dan Hadits. Dimensi moral harus dijadikan pijakan dalam kegiatan perekonomian, karena dalam penegakan moral merupakan bagian penegakan syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan terhadap kegiatan persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum islam dan mengetahui perbandingan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum Islam serta mengetahui sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan mengumpulkan bahanbahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Melihat pengertian tersebut, tidak jauh berbeda dengan konsep hukum Islam dalam melakukan persaingan usaha yang mengedepankan sifat kejujuran dan berlandaskan etika-etika bisnis syariah di dalamnya, dan sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berupa sanksi administratif, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan, sedangkan menurut sanksi hukum Islam adalah neraka baginya.en_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. ROZY SEPTIANSYAH.pdf283.54 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.