Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12318
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMiptahul-
dc.date.accessioned2020-11-17T02:23:52Z-
dc.date.available2020-11-17T02:23:52Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12318-
dc.description.abstractSetiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya. Hal itu tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menjelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi informasi saat ini telah muncul cara baru untuk menuangkan pikiran yaitu dengan adanya media sosial seperti FaceBook, Twiter, Instagram dan lainnya. Penyampaian pendapat melalui media sosial sering kali dijadikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana bagi para pihak yang merasa tidak nyaman dengan adanya komentar yang menyebutkan nama atau pihaknya. Undang-Undang mengenai penggunaan media sosial sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tatacara menyampaikan pendapat melalui media sosial, untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam media sosial dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna media sosial dalam hal menyampaikan pendapat melalui media sosial. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yaitu UndangUndang Dasar 1945, kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, karya ilmiah, berita-berita, tulisan-tulisan, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tata cara menyampaikan pendapat melalui media sosial tidak ada diatur di dalam Undang-undang ITE akan tetapi di atur dalam Undanng-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam media sosial banyak salah satunya adalah Penipuan. perlindungan hukum bagi pengguna media sosial dalam hal menyampaikan pendapat telah di upayakan pemerintah dalam Undang-undang ITE terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.en_US
dc.subjectHak Kebebasan Berpendapaten_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf392.41 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.