Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12261
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorArif, Abu Rizal-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:53:27Z-
dc.date.available2020-11-17T01:53:27Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12261-
dc.description.abstractPenegakan keamanan di laut memiliki dua dimensi, yaitu penegakan kedaulatan dan penegakan hukum. Jika dipandang sebagai suatu sistem, maka keamanan laut merupakan rangkaian mulai dari persepsi atau pemahaman segenap komponen bangsa, struktur organisasi serta prosedur dan mekanisme penyelenggaraan keamanan di laut yang melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan kedaulatan dan penegakan hukum di laut. Wilayah laut Indonesia yang strategis menyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi seperti ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi Negara Indonesia. Hal ini dapat diliat dengan adanya permasalahan perbatasan yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia tentang permasalahan perikanan, garis batas, dan lain-lainnya. Dapat diambil contoh yaitu kasus yang terjadi di Perairan Laut China Selatan yang termasuk dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dimana telah masuk dua kapal yaitu KM. Chyag Tai Nomor I dan KM. Chyag Tai Nomor II berbendera Taiwan, yang dalam hal ini telah di duga menangkap ikan secara tidak sah di wilayah tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dalam perspektif hukum internasional, ketentuan hukum ZEEI dalam peraturan nasional mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Indonesia, serta penegakan hukum pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah perairan Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diatur dalam Pasal 55 dan 57 UNCLOS sebagai suatu wilayah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tidak melebihi jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur (yaitu 200 mil laut yang tidak diukur dari batas laut terluar dari laut teritorial. Sedangkan ketentuan hukum ZEEI di dalam peraturan nasional dengan diratifikasinya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea, dan membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Penegakan hukum pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah perairan Indonesia pernah dilakukan dalam kasus Kapal Chyag Tai Nomor I dan II, dimana pengadilan telah memutus dan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kejahatan eksploitasi sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.en_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectPencurian Ikanen_US
dc.titlePenegakan Hukum Pencurian Ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif (Zee) Di Wilayah Perairan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf809.08 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.