Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12253
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRajagukguk, Suriya Basri-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:48:24Z-
dc.date.available2020-11-17T01:48:24Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12253-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya terjadi kasus kesalahan transfer uang nasabah baik yang dilakukan oleh pihak bank maupun pihak nasabah itu sendiri. Bahwa ada beberapa kasus yang terjadi bahwa teller bank salah dalam mengisi nomor rekening tujuan transfer dana tersebut sehingga menyebabkan karugian bagi nasabah. Kemudian ada juga kasus tentang masuknya sejumlah uang ke rekening nasabah tanpa jelas asal usul dana tersebut. Sehingga kondisi ini membuat masyarakat menjadi bingung bagaimana sebenarnya hukum mengatur tentang hal tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban bank terhadap uang nasabah yang salah transfer, untuk mengetahui status kepemilikan uang nasabah yang salah transfer, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap uang nasabah yang salah transfer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundangundangan. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pertanggungjawaban bank terhadap uang nasabah yang salah transfer menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dapat ditemukan pada Pasal 54 sampai 58 yang mewajibkan bank membayar jasa, bunga atau kompensasi hanya kepada penerima dana tersebut sedangkan kepada si pengirim tidak ada diatur. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Pasal 33 menjelaskan adanya ganti rugi atau kompensasi atas kesalahan transfer tersebut kepada pengirim saja. Sedangkan mengenai besarnya ganti rugi dan mekanisme tata cara ganti rugi tersebut tidak dijelaskan pada peraturan tersebut. Status kepemilikan uang nasabah yang salah transfer menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana tidak ada ditemukan pasal yang menerangkan tentang bagaimana status kepemilikan uang yang ada dalam rekening nasabah. Akan tetapi dalam ketentuan pidana dalam undang-undang ini ada menentukan tentang hak milik dana, yaitu dalam ketentuan Pasal 85. Perlindungan hukum terhadap uang nasabah yang salah transfer menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana sudah dilindungi dalam Pasal 54 sampai 58 dan Pasal 85 undang-undang tersebut. Kemudian dilindungi dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP Tahun 2016, Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu dengan meminta ganti rugi atas setiap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan transfer tersebut.en_US
dc.subject: Pertanggungjawaban Banken_US
dc.subjectUang Nasabahen_US
dc.titlePertanggungjawaban Bank Terhadap Uang Nasabah Yang Salah Transfer Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Danaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf245.25 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.