Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12250
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Fakhri Bahira Ibtihaj-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:45:48Z-
dc.date.available2020-11-17T01:45:48Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12250-
dc.description.abstractTindak pidana penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. berarti penganiayaan adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Pengertian yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang termasuk menyangkut perasaan atau batiniah. Sedangkan penganiayaan yang dimaksud dalam hukum pidana adalah menyangkut tubuh manusia. . Dalam hal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak, memang tidak ada pasal secara khusus dan rinci membahasnya dalam satu ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian bukan berarti seorang anak pelaku penganiayaan dapat terlepas dari ketentuan tindak pidana. Ditinjau dari segi pelaku tindak pidana penganiayaan menurut kacamata Kitab Undang - undang Hukum Pidana disamakan baik anak-anak maupun orang dewasa sebagai pelakunya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak tidak jauh berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Hakim tetap mempertimbangkan aspek yuridis, non yurudis dan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dalam perkara putusan Nomor 142/Pid.B/2014/PN.Kis sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dua alat bukti yang sah. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa terbukti merupakan tindak pidana, dengan dasar yang memberatkan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban. Penerapan hukum pidana oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak berdasarkan putusan perkara Nomor 142/Pid.B/2014/PN.Kis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif dalam hal ini Pasal 80 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Unsur-unsur dari pasal tersebut terbukti sah dan meyakinkan sehingga hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwaen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titleKajian Hukum Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Berdasarkan Putusan No. 142/Pid.B/2014/Pn.en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi.pdf259.27 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.