Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12238
Title: Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Studi Kantor Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Sumut)
Authors: Siregar, Muhammad Zulfahly
Keywords: Pelanggaran;Kode Etik
Issue Date: 20-Mar-2017
Abstract: proses penyelesaian pelanggaran kode etik merupakan sesuatu pengaduan terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik, timbulnya sesuatu yang menjadi sorotan masyarakat terhadap anggota dewan dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, Bahwa kendalan Badan Kehormatan mempunyai pemeriksaan dokumen hanya dicukupkan pada bukti formil berupa dugaan tertulis dan identitas pelapor seseorang, Pertimbangan Badan Kehormatan dalam fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi ringan,sedang, berat dan banyak sekali para anggota yang melanggar kode etik tersebut. Penelitian dilakukan adalah Deskriptif yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek, dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data sekuder berupa bahan primer yang didukung oleh data sekuder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian adalah untuk mengetahui proses pelanggaran kode etik yang melakukan pelanggaran terhadap anggota dewan, kinerja sebagian anggota dewan yang buruk atau melakukan pelanggaran kode etik dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan Badan kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD, kemudian untuk lebih efektif sedangkan kendala badan kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinnya memiliki dua hambatan yaitu hambatan internal dan externalsedangkan upaya badan kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dibertanggungjawabkan dan tidakmelakuan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas, proses penetapan kode etik Pertimbangan Badan Kehormatan dalam fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi seperti ringan, sedang, berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12238
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi.pdf252.48 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.