Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12234
Title: Pembuktian Nilai Barang Yang Menjadi Objek Tipiring Dalam Acara Pemeriksaan Cepat Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 (Studi di Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Anshori, Wahyuda
Keywords: Nilai Barang;Objek Tipiring;Pembuktian.
Issue Date: 18-Oct-2017
Abstract: Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 bertujuan untuk mengefektifkan kembali Pasal 364 KUHP, Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan suatu Peraturan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung untuk menyesuaikan nilai mata uang yang menjadi batasan tindak pidana ringan baik yang diatur dalam Pasal 364 KUHP maupun pasal-pasal lainnya. Tujuan penelitian untuk mengkaji pembuktian nilai barang yang dijadikan objek perkara tipiring, dan mengkaji parameter hakim dalam menentukan nilai barang yang menjadi objek tipiring serta mengkaji kendala dalam menentukan nilai barang dalam objek perkara tipiring. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif dan yuridis empiri. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa pembuktian nilai barang yang dijadikan objek perkara tipiring dilaksanakan dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP. Penentuan nilai barang yang menjadi objek perkara tipiring mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012, yaitu nilai barang yang menjadi objek tipiring tidak lebih atau kurang dari Rp. 2. 500.000 (dua juta lima ratu ribu rupiah). Parameter hakim dalam menentukan nilai barang yang menjadi objek tipiring, yaitu berdasarkan nilai kerugian yang diderita oleh korban dan dilihat pada saat peristiwa pidana yang dikualifikasi sebagai tindak pidana ringan tersebut terjadi. Kendala dalam menentukan nilai barang dalam objek perkara tipiring, yaitu sulitnya mencari nilai objek barang sesuai dengan harga pasaran. Jika barang tersebut barang bekas, maka hakim harus mencari nilai harga barang tersebut sesuai dengan harga pasaran yang berkembang di masyarakat.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12234
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf265.29 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.