Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12233
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAriswidodo, Shidik-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:36:06Z-
dc.date.available2020-11-17T01:36:06Z-
dc.date.issued2017-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12233-
dc.description.abstractBerkurangnya produksi sapi lokal adalah salah faktor terjadinya kenaikan harga daging sapi. Terjadinya penurunan produksi sapi lokal disebabkan kurang berkembangnya pembudidayaan sapi oleh peternak karena berbagai macam alasan, salah satunya adalah keterbatasan lahan. Harus diakui bahwa akses terhadap lahan hijau sebagai potensi pakan peternak sapi saat ini sudah semakin sulit diperoleh. Di sisi lain, potensi lahan perkebunan sawit terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut, pada tataran teori menimbulkan gagasan untuk menjadikan lahan perkebunan kelapa sawit sebagai sumber pakan alternatif bagi peternakan sapi potong melalui pengintegrasian peternakan dengan perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan tanggung jawab serta hambatan dalam pengembangan budi daya sapi oleh peternak melalui program CSR yang dilaksanakan perkebunan Ajamu I-PTPN IVRantau Prapat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer, data yang diperoleh dari hasil wawancara. Data sekunder, data yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, hubungan kemitraan antara perkebunan Ajamu I- PTPN IV-Rantau Prapat dalam pemberdayaan peternak sapi potong di dasari pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada ketentuan Permentan No. 105/Permentan/300/8/2014. Integrasi budidaya sapi ternak dengan perkebunan Ajamu I–PTPN IV, belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permentan No.105/Permentan/300/ 8/2014, sistem integrasi belum dilakukan secara terpadu antara peternak (masyarakat) dengan perusahaan. Tanggung jawab perkebunan Ajamu I-PTPN IV-Rantau Prapat dalam pemberdayaan peternak sapi potong melalui program CSR yang dilaksanakan perkebunan Ajamu I-PTPN IV-Rantau Prapat, bersifat kesukarelaan. Hambatan dalam pengembangan budi daya sapi oleh peternak melalui program CSR yang dilaksanakan perkebunan Ajamu I-PTPN IV-Rantau Prapat, tidak adanya modal atau minimnya minat perusahaan untuk memberikan bantuan modal. Kurangnya dukungan dari pemerintah dalam pelaksanaan sistem intgerasi sawit, dan belum bersinerginya hubungan antar instanti yang terkait dalam pelaksanaan sistem integrasi sapi–sawit, khususnya Dinas Pertanian Dan Peternakan.en_US
dc.subjectKemitraanen_US
dc.subjecteternak Sapien_US
dc.titleKajian Hukum Terhadap Hubungan Kemitraan Antara Peternak Sapi Dengan Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Di Kantor PTPN IV Perkebunan Ajamu I-Rantau Prapat).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf274 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.