Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12214
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFirdaus, Aulia-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:22:54Z-
dc.date.available2020-11-17T01:22:54Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12214-
dc.description.abstractKegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai suatu alat yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan taraf kehidupan. Sehingga dalam hal ini banyak masyarakat yang bergantung pada lembaga jaminan untuk mendapatkan dana pinjaman dengan menjaminkan hak kebendaan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Seiring berkembanganya lembaga jaminan banyak masyarakat yang menyalahgunakan hak kebendaan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan cara menjaminkan kebendaan milik orang lain kepada lembaga penjamin. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kedudukan hak jaminan kebendaan sebagai agunan hutang, bentuk-bentuk jaminan kebendaan dalam sistem hukum Indonesia, akibat hukum terhadap perbuatan menjaminkan kebendaan orang lain sebagai agunan hutang (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1803K/Pdt/2009). Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif yang mengarah pada penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengidentifikasikan norma, peraturan perudang-undangan dan sebagainya. Dilakukan sesuai dengan logika, yuridis. Kedudukan hak jaminan sebagai agunan hutang yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik benda sangat tidak dibenarkan dalam hal pengajuan hutang/kredit. Lembaga jaminan di Indonesia seperti fidusia, gadai, hak tanggungan, hipotek sudah mengatur sedemikian rupa aturan-aturan benda dan hak-hak kebendaan yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan/agunan hutang. Perbuatan menjaminkan kebendaan orang lain sebagai agunan hutang tanpa sepengetahuan pemilik benda merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawabannya.en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectJaminan Kebendaan,en_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Perbuatan Menjaminkan Kebendaan Orang Lain Sebagai Agunan Hutang Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1803k/Pdt/2009en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf281.5 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.