Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12212
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAdli, Ahmad-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:21:18Z-
dc.date.available2020-11-17T01:21:18Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12212-
dc.description.abstractSalah satu surat berharga yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah cek. Cek adalah salah satu sarana penarikan dari simpanan giro penyimpanan. Cek adalah suatu perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayarkan sejumlah yang tertentu kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegangnya. Rekening giro tersebut adalah sebagai tempat persediaan dana sesuai dengan yang di syaratkan ketentuan Pasal 190 a dan Pasal 192 b KUH Dagang. Penelitian ini merupakan Sifat/materi penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah melalui pendekaran yuridis normatif, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang normatif. Menurut ketentuan Pasal 206 KUHD, suatu cek yang diterbitkan atau harus dibayar di Indonesia, harus diperlihatkan untuk pembayarannya dalam tenggang waktu 70 hari. Tenggang waktu ini berjalan mulai hari tanggal penerbitannya. Apabila dihubungkan dengan penerbitan surat cek bertanggal mundur maksudnya ialah untuk memperpanjang waktu beredarnya sehingga melebihi jangka waktu 70 hari itu, mungkin disebabkan saat cek diserahkan dananya belum cukup tersedia, sehingga untuk menyakinkan penerimanya maka cek dibuat bertanggal mundur. Pasal 213 KUHD mengatur tentang pembayaran surat cek dengan mata uang asing (valuta asing). Surat cek yang dijanjikan untuk dibayar dengan mata uang lain dari pada yang berlaku ditempat pembayaran, dalam tenggang waktu penawarannya dapat dibayar dengan mata uang dari Negara itu menurut kurs (nilai tukar) pada hari pembayaran. Apabila pembayaran tidak terjadi pada waktu ditawarkan (diperlihatkan). Menurut Pasal 180 KUHD, setiap surat cek harus diterbitkan atas seorang bankir yang mempunyai dana dibawah pengawasannya guna kepentingan penerbit, dana mana menurut perjanjian, tegas atau diam-diam, penerbit berhak menggunakannya dengan menerbitkan surat cek.en_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectCeken_US
dc.subjectPembayaran Tunaien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tentang Cek Sebagai Alat Pembayaran Tunai Perspektif Perbankanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi.pdf396.11 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.