Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12209
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBulolo, Muthia Susan Fadillah-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:18:00Z-
dc.date.available2020-11-17T01:18:00Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12209-
dc.description.abstractSistim gadai yaitu penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang telah ditentukan (jatuh tempo) barang jaminan dapat dijual lelang guna menutup pengembalian pinjaman, dan jika masih ada nilai sisanya akan dikembalikan kepada peminjam. Lelang merupakan penjualan barang jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang. Sebelum dilakukan pelelangan pihak kreditur wajib melakukan somasi/peringatan terlebih dahulu kepada pihak debitur somasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Namun pada kenyataan pihak kreditur tidak melakukan peringatan terhadap debitur atas pelelangan objek jaminan gadai emas milik debitur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sah atau tidak proses pelelangan yang tanpa adanya peringatan, perlindungan hukum objek jaminan milik debitur dan perlindungan hukum debitur atas pelelangan yang tanpa adanya peringatan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, yang didukung dengan wawancara oleh pihak Perum Pegadaian. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perbuatan yang dilakukan pihak kreditur atas pelelangan pada dasarnya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salah satunya harus memberikan peringatan terhadap debitur, perlindungan hukum yang diberikan pegadaian selama ini baik terhadap objek maupun debitur dalam hal pelelangan tanpa adanya peringatan ini masih jauh dari sempurna. Bilamana kreditur tidak melakukan pemberitahuan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, akibat hukumnya mewajibkan orang tersebut atau kreditur mengganti rugi. Sehingga pada dasarnya debitur berhak menuntut kerugian ganti rugi dalaam Pasal 1156 KUHPerdata, dan pihak kreditur/perum pegadaian berhak membayar ganti rugi yang diderita oleh nasabahen_US
dc.subjectAkibat hukumen_US
dc.subjectlelangen_US
dc.subjectperum pegadaianen_US
dc.titleAkibat Hukum Pelelangan Objek Jaminan Gadai Emas Oleh Kreditur Tanpa Adanya Peringatan Terhadap Debitur (Studi di Pegadaian Kantor Wilayah I Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.