Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12195
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorArganta, Singgih Bramantio-
dc.date.accessioned2020-11-16T08:58:15Z-
dc.date.available2020-11-16T08:58:15Z-
dc.date.issued2017-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12195-
dc.description.abstractPerjanjian kerja merupakan perjanjian yang dibuat antara pemberi dan penerima kerja merupakan titik awal adanya hubungan kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan, untuk membuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Perjanjian kerja secara lisan juga dipandang sah oleh hukum. Perjanjian kerja secara tertulis penting dilakukan sebagai pengikat dan sebagai alat bukti. Praktiknya, tidak jarang terjadi hubungan kerja dilaksanakan tanpa didasari pada perjanjian kerja tertulis sehingga akan menimbulkan problem hukum, khususnya mengenai hakhak pekerja. Tujun penelitian untuk mengkaji tentang kedudukan hukum perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, dan mengkaji akibat hukum perjanjian kerja secara lisan, dan mengkaji perlindungan hukum terhadap hubungan kerja yang didasari perjanjian kerja secara lisan dalam persfektip hukum ketenagakerjaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diperoleh dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa kedudukan perjanjian kerja secara lisan berdasarkan perspektif hukum ketenagakerjaan memiliki kedudukan yang kuat, yaitu adalah sah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat-syarat sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan, Akibat Hukum Hubungan Kerja Yang Didasari Pada Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian kerja secara lisan, menimbulkan beberapa akibat hukum, jika hubungan kerja tersebut dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat secara lisan, maka statusnya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja Yang Didasari Pada Perjanjian Secara Lisan Menurut Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian kerja secara lisan belum mampu memberikan perlindungan hukum seutuhnya kepada para pihak, khususnya pekerjaen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Lisanen_US
dc.titleAkibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf295.42 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.