Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12183
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHandayani, Yunita-
dc.date.accessioned2020-11-16T08:49:44Z-
dc.date.available2020-11-16T08:49:44Z-
dc.date.issued2016-09-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12183-
dc.description.abstractPembatasan usia perkawinan dalam Undang-undang Perlindungan anak bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak dan mewujudkan perkembangan yang lebih baik terhadap anak, sehingga dapat menjamin masa depan dan kesejahteraan ke depannya. Akan tetapi, ketentuan pembatasan anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak kurang efektip berlaku ditengah masyarakat Indonesia, sebab Undang-undang Perkawinan masih memberikan kelonggaran (dispensasi) bagi anak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan perkawinan. Selain itu, Indonesia juga mengakui eksistensi daripada hukum adat dan juga hukum agama sebagai hukum positif. Ketentuan pidana terkait dengan pernikahan dini, dalam undang-undang perlindungan anak sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di masyakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan di bawah umur, menganalisis penetapan Pengadilan Negeri Magelang terhadap dispensasi perkawinan anak di bawah umur, dan perspektif keadilan terhadap pernikahan anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data studi kepustakan dengan pendekatan kasus penetapan Pengadilan Negeri Nomor: 168/Pdt.P/2012/PN.Mgl. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum terhadap perkawinan di bawah umur bagi orang tua, apabila mengawinkan anaknya yang masih di bawah umur dan tidak memperoleh izin (dispensasi) nikah yakni tidak tercatatnya perkawinan tersebut pada Kantor Catatan Sipil ataupun Kantor Urusan Agama. Sementara itu, bagi orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dapat pula diancam pidana sebagai mana diatur dalam Undang-undang perlindungan anak. Penetapan Pengadilan Negeri Magelang terhadap dispensasi perkawinan anak di bawah umur Nomor: 168/Pdt.P/2012 /PN.Mgl, di dasari pada pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Pertimbangan yuridis adalah adanya ketentuan yang mengatur tentang dispensasi, Pertimbangan sosiologis yakni keadaan dimana calon mempelai wanita telah mengandung selama 16 Minggu. Sementara pertimbangan filosofisnya, bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat. Pernikahan anak di bawah umur dalam persfektip keadilan, dalam hal ini sungguh sangat relatif. Sekelompok masyarakat merasakan adil dan sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup di masyarakat, seperti hukum adat dan agama. Sedangkan bagi sekelompok orang lainnya menganggap bahwa pernikahan di bawah umur merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang wajib dilindungi baik oleh orang tua, masyarakat dan juga pemerintah.en_US
dc.subjectAnalisisen_US
dc.subjectDispensasien_US
dc.titleAnalisis Terhadap Dispensasi Pengadilan Negeri dalam Memberikan Izin Perkawinan Kepada Anak di Bawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 168/Pdt.P/2012/PN.Mgl).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
YUNITA HANDAYANI_HUKUM.pdf788.51 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.