Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12181
Title: Penyelesaian Secara Hukum Internasional Terhadap Kapal Yang Mengalami Tubrukan Di Wilayah Laut Lepas
Authors: Winardi, Nanda
Keywords: Tubrukan Kapal;Hukum Internasional
Issue Date: 20-Mar-2017
Abstract: Pada peristiwa kecelakaan tubrukan kapal penumpang Perancis bernama Lotus menabrak sebuah kapal Turki yang bernama Boz Kourt di laut lepas Egee. Kapal Turki tersebut tenggelam dan 8 orang anak buahnya meninggal, keesokan harinya Lotus berlabuh di Konstantinopel dan langsung komandan kapalnya di tangkap, di adili serta di hukum penjara 80 hari beserta denda uang. Perancis memprotes keras terhadap tindakan pemerintah Turki tersebut, kedua pihak setuju mengajukan perkaranya ke Mahkamah Tetap Internasional. Persoalan yang timbul ialah apakah pengadilan Turki mempunyai wewenang untuk mengadili orangorang asing yang di anggap bersalah dalam suatu perkara yang terjadi di luar wilayah Turki di mana orang-orang Turki yang menjadi korban. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Untuk mengetahui dampak terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas. Untuk mengetahui penyelesaian secara hukum internasional terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas. Penelitian yang di lakukan adalah bersifat dekriptif analisis dan jenisnya adalah penelitian hukum Normatif. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yaitu data yang di peroleh dari studi kepustakaan atau studi literatur.Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian secara hukum internasional terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas adalah penyelesaian yang tepat terhadap Negara yang bersengketa di wilayah laut lepas. Penyelesaian tersebut sebaiknya di lakukan secara damai sehingga menimbulkan keamanan di wilayah laut lepas. Penyelesaian sengketa internasional di wilayah laut lepas biasanya di selesaikan melalui konsiliasi, apabila tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian tersebut maka Negara yang bersengketa harus menyelesaikannya di Mahkamah Laut Internasional. Pengawasan yang di atur di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 pada Pasal 311 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di laut lepas harus tunduk kepada Konvensi Hukum Laut 1982,itu berarti bahwa tidak berlakunya hukum dari negara yang bersengketa di wilayah laut lepas. Langkah yang di lakukan dengan mengedepankan beberapa refrensi buku serta pendapat pasa ahli. Tujuan yang hendak di capai tentu saja terwujudnya keamanan di wilayah laut lepas serta tetap menjaga keharmonisan dalam memanfaatkan laut lepas dan menjaga kedaulatan Negara dari masing-masing pihak
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12181
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NANDA WINARDI.pdf303.61 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.