Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12180
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAdela Arianti-
dc.date.accessioned2020-11-16T08:47:43Z-
dc.date.available2020-11-16T08:47:43Z-
dc.date.issued2016-10-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12180-
dc.description.abstractPerjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dihadapi oleh masyarakat. Terkait hal tersebut, kasus perjudian internet terus meningkat khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sebagaimana sudah terjadi enam kasus perjudian internet untuk periode Juni 2016 hingga Agustus 2016. Masalah judi ataupun perjudian merupakan masalah yang sudah sangat klasik di masyarakat hukum Polda Sumatera Utara. Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan globalisasi maka tingkat dan modus tindak pidana perjudian juga mengalami perubahan baik kualitas maupun kuantitasnya. Untuk itulah Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan terus mengkawal jika diwilayah hukumnya terjadi praktik judi dengan menggunakan sarana internet, sehingga dapat meminimalisis terjadinya tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana internet ini di Sumatera Utara agar tidak berkembang lebih lanjut kepada masyarakat yang belum menjadi korban ataupun pelaku dari perjudian internet tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana internet, upaya kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana internet, serta kendala yang dihadapi kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana internet Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer dan sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian internet diatur dalam KUHP Pasal 303 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah, UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menguatkan bahwa ketentuan pada Pasal 303 dan 303 bis tersebut adalah kejahatan serta UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Upaya kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana perjudian internet yaitu melakukan pengawasan di sejumlah tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya tindak pidana perjudian internet serta melakukan pemberitahuan larangan perjudian internet dengan bentuk pemasangan spanduk larangan. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana perjudian yaitu sulitnya membongkar kasus perjudian internet dikarenakan perjudian internet dilakukan di tempat yang tidak terbatas dan pelaku melakukannya melalui sistem perbankan.en_US
dc.subjectKepolisianen_US
dc.subjectMeminimalisiren_US
dc.titleUpaya Kepolisian Dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perjudian Yang Menggunakan Sarana Internet (Studi Di Polda Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ADELA ARIANTI.pdf827.08 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.