Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12174
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFajar, Andri-
dc.date.accessioned2020-11-16T08:43:02Z-
dc.date.available2020-11-16T08:43:02Z-
dc.date.issued2017-06-19-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12174-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 362 PK/Pdt/2013 tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Eks karyawan PT. Basuki Pratama Engineering berupa pengungkapan rahasia dagang perusahaan tersebut kepada perusahaan PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia. Sehingga timbullah permasalahan baru akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap perusahaan yang rahasia dagangnya diungkapkan oleh karyawannya kepada perusahaan lain. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui cara pengungkapan rahasia dagang perusahaan oleh karyawan kepada perusahaan lain. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perusahaan yang rahasia dagangnya diungkapkan oleh karyawannya kepada perusahaan lain. Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa terhadap perusahaan yang rahasia dagangnya diungkapkan kepada perusahaan lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Cara pengungkapan rahasia dagang perusahaan PT. Basuki Pratama Engineering oleh karyawan kepada perusahaan lain adalah dengan mengundurkan diri sebagai pekerja/karyawan PT. Basuki Pratama Engineering sebagai perusahaan yang telah memberikan pelatihan pembuatan mesin boiler kepada para karyawan dan bergabung dengan perusahaan lain dan melakukan pengungkapan rahasia dagang PT. Basuki Pratama Engineering dengan cara melakukan produksi mesin boiler yang hampir mirip dengan produksi PT. Basuki Pratama Engineering. Perlindungan hukum terhadap perusahaan PT. Basuki Pratama Engineering yang rahasia dagangnya diungkapkan oleh karyawannya kepada perusahaan lain adalah berupa perlindungan hukum secara perdata, dengan cara mengajukan gugatan, berupa perlindungan hukum secara pidana dengan cara melakukan tuntutan pidana yang dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang dan KUHP. Proses penyelesaian sengketa terhadap perusahaan yang rahasia dagangnya diungkapkan kepada perusahaan lain adalah dengan cara jalur Alternative Dispute Resolution (ADR) kemudian dapat diselesaikan dengan cara melakukan melakukan gugatan yang ditujukan kepada pengadilan yang berwenang untuk mengadili sengketa rahasia dagang tersebut.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKaryawanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Perusahaan PT. Basuki Pratama Engineering Atas Pengungkapan Rahasia Dagang Oleh Karyawan Kepada Perusahaan PT. Hitachi Construction Machinery Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ANDRI FAJAR.pdf245.03 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.